Tindak
Pidana Pemalsuan
Latar Belakang
Banyaknya kasus pemalsuan uang yang terjadi di Indonesia yang menunjukan bahwa
kehidupan perekonomian masyarakat di Indonesia sedang mengalami penurunan.
Pemalsuan uang dilakukan oleh perorangan dan sekelompok orang karena
kepentingan ekonomi. Umumnya uang yang dipalsukan adalah uang kertas seperti
Rp.10,000, Rp. 20,000, Rp.50,000.
Pemalsuan tidak hanya terjadi pada
uang saja ada: (a)
sumpah palsu, (b) pemalsan materai, dan (c) pemalsuan merek atau cap. Pemalsuan
ini dapat juga
dikatakan sebuah kejahatan. Hal ini terjadi karena adanya pelanggaran dalam dua
norma dasar yaitu:
- Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat
digolongkan menjadi kejahatan penipuan.
- Ketertiban masyarakat, yang pelanggarannya tergolong dalam
kelompok kejahatan dalam negara ketertiban masyarakat.
Pengertian
Pemalsuan
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (a) palsu, tidak tulen, tidak sah, tiruan, curang dan tidak jujur; (b) memalsu, membuat sesuatu yang palsu/
melancungkan; (c) pemalsu, orang yang
memalsu; dan (d) pemalsuan, proses
cara pembuatan memalsu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2000).
Pemalsuan
menurut Wikipedia (2014) adalah “proses pembuatan, beradaptasi, meniru
atau benda, statistik, atau dokumen – dokumen (lihat dokumen palsu), dengan
maksud untuk menipu”.
Maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan
adalah kegiatan seseorang untuk mennirukan hasil kerja orang lain dengan maksud
tertentu.
Macam – macam Pemalsuan
Sumpah
Palsu. Sumpah palsu diatur
dalam pasal 242 ayat 1 – 4, yang dapat dilakukan dengan cara lisan maupun
tertulis. Sumpah yang diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum,
contohnya adalah dalam hal seorang
diperiksa dimuka pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut sebelum memberikan
keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar.
Penyumpahan ini adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan saksi itu
sebagai alat bukti. Jadi, seorang yamg memberikan keterangan bohong di bawah
sumpah dapt dihukum (R.Soesilo, 1991: 183).
Uang dan Uang Kertas Negara. Pemalsuan
uang diatur dalam pasal 244, menyatakan bahwa barang siapa meniru atau
memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan maksud
akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang
kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara
selama – lamanya lima belas tahun (K.U.H.P. 4, 64-2, 165, 519).
Materai. Materai
memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat
yang diberi materai yang ditentukan oleh UU menjadi suatu surat yang sah,
artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak
dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam
pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan
berbagai alat pembuktian apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU.
(Wirjono Prodjodikoro, 2008: 182)
Merek atau cap. Pemalsuan
cap era dan pemalsuan cap negara, keduanya diatur dalam pasal 254 ayat 1 dan 2.
Larangan ini menyatakan bahwa dengan kepalsuan ini diancam dengan pidana paling
lama enam tahun.
Faktor penyebab
- Faktor Ekonomi
Faktor
ini menjadi titik awal beredanya pemalsuan – pemalsuan di mayarakat. Semakin zaman
berkembang pesat, semakin banyak orang – orang yang hidup dibawah garis
kemiskinan. Pemalsuan dilakukan seseorang atau kelompok untuk memenuhi
kehutuhan pribadi tanpa memilkirkan resiko yang sedang dihadapinya.
- Faktor Lingkungan
Faktor
ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan mengedarkan pemalsuan
tersebut. Faktor ini yang memungkinkan orang bergaul dengan penjahat orang
tersebut akan tertular jahatnya. Salah satunya mengedarkan uang palsu oleh
oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan banyak pengaruh
negatif.
Kesimpulan
Pemalsuan
termasuk tindakan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, karena sudah
melanggar dua norma, yaitu kebenaran
(kepercayaan) dan ketertiban masyarakat. Pemalsuan adalah tidakan
kejahatan maka tindakan ini berkaitan dengan hukum, apapun tindakan pemalsuan
memiliki beragam hukuman berupa pasal – pasal.
Pemalsuan
dapat dilakukan dengan cara individu atau berkelompok. yang sedang ramainya
kasus pemalsuan adalah sumpah palsu, uang, materai, merek dan cap. Biasanya
pemalsuan dilakukan seseorang karna faktor lingkungan, karena pengaruh ajakan
teman dan faktor ekonomi, karena ingin memenuhi kebutuhan tanpa memikirkan
resikonya tersebut.
Daftar
Pustaka
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2014, 6 November). Kamus Besar
Bahasa
Indonesia diunduh
dari http://kamus.sabda.org/kamus/pemalsuan
Wiipedia. (2014, 6 November). Pemalsuan diunduh dari
Qolbu.
(2010, 26 Juni). Makalah hukum pidana. http://wwwqolbu27.blogspot.com/2010/06/tindak-pidana-terhadap-pemalsuan.html
Soesilo, R.
(1981). Kitab undang – undang hukum
pidana. Bandung: Karya
Nusantara.
0 komentar:
Posting Komentar