Rabu, 05 November 2014

Tindak Pidana Pemalsuan

Tindak Pidana Pemalsuan

Latar Belakang                              
Banyaknya kasus pemalsuan uang yang terjadi di Indonesia yang menunjukan bahwa kehidupan perekonomian masyarakat di Indonesia sedang mengalami penurunan. Pemalsuan uang dilakukan oleh perorangan dan sekelompok orang karena kepentingan ekonomi. Umumnya uang yang dipalsukan adalah uang kertas seperti Rp.10,000, Rp. 20,000, Rp.50,000.
      Pemalsuan tidak hanya terjadi pada uang saja ada: (a) sumpah palsu, (b) pemalsan materai, dan (c) pemalsuan merek atau cap. Pemalsuan ini dapat juga dikatakan sebuah kejahatan. Hal ini terjadi karena adanya pelanggaran dalam dua norma dasar yaitu:
  1. Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat digolongkan menjadi kejahatan penipuan.
  2. Ketertiban masyarakat, yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan dalam negara ketertiban masyarakat.

Pengertian Pemalsuan
     Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah (a) palsu, tidak tulen, tidak sah, tiruan, curang dan tidak jujur; (b) memalsu, membuat sesuatu yang palsu/ melancungkan; (c) pemalsu, orang yang memalsu; dan (d) pemalsuan, proses cara pembuatan memalsu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2000).
     Pemalsuan menurut Wikipedia (2014) adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen – dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu.
     Maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan adalah kegiatan seseorang untuk mennirukan hasil kerja orang lain dengan maksud tertentu.

Macam – macam Pemalsuan
     Sumpah Palsu. Sumpah palsu diatur dalam pasal 242 ayat 1 – 4, yang dapat dilakukan dengan cara lisan maupun tertulis. Sumpah yang diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum, contohnya  adalah dalam hal seorang diperiksa dimuka pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut sebelum memberikan keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar. Penyumpahan ini adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan saksi itu sebagai alat bukti. Jadi, seorang yamg memberikan keterangan bohong di bawah sumpah dapt dihukum (R.Soesilo, 1991: 183).
     Uang dan Uang Kertas Negara. Pemalsuan uang diatur dalam pasal 244, menyatakan bahwa barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun (K.U.H.P. 4, 64-2, 165, 519).
      Materai. Materai memiliki arti penting dalam masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang ditentukan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan berbagai alat pembuktian apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU. (Wirjono Prodjodikoro, 2008: 182)
      Merek atau cap. Pemalsuan cap era dan pemalsuan cap negara, keduanya diatur dalam pasal 254 ayat 1 dan 2. Larangan ini menyatakan bahwa dengan kepalsuan ini diancam dengan pidana paling lama enam tahun.

Faktor penyebab
  1. Faktor Ekonomi
Faktor ini menjadi titik awal beredanya pemalsuan – pemalsuan di mayarakat. Semakin zaman berkembang pesat, semakin banyak orang – orang yang hidup dibawah garis kemiskinan. Pemalsuan dilakukan seseorang atau kelompok untuk memenuhi kehutuhan pribadi tanpa memilkirkan resiko yang sedang dihadapinya.

  1. Faktor Lingkungan
Faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan mengedarkan pemalsuan tersebut. Faktor ini yang memungkinkan orang bergaul dengan penjahat orang tersebut akan tertular jahatnya. Salah satunya mengedarkan uang palsu oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan menimbulkan banyak pengaruh negatif.



Kesimpulan

     Pemalsuan termasuk tindakan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, karena sudah melanggar dua norma, yaitu kebenaran (kepercayaan) dan ketertiban masyarakat. Pemalsuan adalah tidakan kejahatan maka tindakan ini berkaitan dengan hukum, apapun tindakan pemalsuan memiliki beragam hukuman berupa pasal – pasal.
     Pemalsuan dapat dilakukan dengan cara individu atau berkelompok. yang sedang ramainya kasus pemalsuan adalah sumpah palsu, uang, materai, merek dan cap. Biasanya pemalsuan dilakukan seseorang karna faktor lingkungan, karena pengaruh ajakan teman dan faktor ekonomi, karena ingin memenuhi kebutuhan tanpa memikirkan resikonya tersebut. 



Daftar Pustaka


Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2014, 6 November). Kamus Besar Bahasa
     Indonesia diunduh dari http://kamus.sabda.org/kamus/pemalsuan
Wiipedia. (2014, 6 November). Pemalsuan  diunduh dari
Soesilo, R. (1981). Kitab undang – undang hukum pidana. Bandung: Karya
      Nusantara.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 ALETHEIA